Monday, December 13, 2021

Kemendikbud Minta Rektorat Unsri Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual

Kemendikbud Minta Rektorat Unsri Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual

Kemendikbud Minta Rektorat Unsri Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual -

JawaPos.com–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) minta rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) selesaikan kasus pelecehan seksual hingga tuntas. Kemendikbudristek berharap masalah itu diselesaikan dengan menerapkan semangat kolaborasi yang melibatkan seluruh unsur mahasiswa.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana, dengan adanya kolaborasi antara rektorat dengan unsur mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau keorganisasian mahasiswa lainnya di kampus, manfaatnya bukan sebatas hanya membantu penyelesaian kasus yang sudah berproses. Tapi ke depan, bisa dijadikan sebagai langkah pencegahan, sehingga tidak ada lagi mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual di kampus Unsri.

”Penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan cara membangun kolaborasi dengan pihak BEM agar suasana di kampus bisa kondusif lagi,” kata Chatarina Muliana seperti dilansir dari Antara usai menggelar rapat koordinasi dengan pihak rektorat di Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, Senin (13/12).

Menurut dia, dalam kasus itu Unsri sangat mungkin menjadi percontohan bagi perguruan tinggi nasional. Sebab, dianggap sudah responsif menanggapi pelaporan pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya. Yakni dengan segera membentuk tim adhoc.

”Keputusan membentuk tim adhoc atau tim etik Unsri itu sangatlah tepat sebab memang penyelesaiannya adalah tanggung jawab dari perguruan tinggi,” tutur Chatarina Muliana.

Apalagi, lanjut dia, diperkuat dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Kemendikbud bakal terus memberikan pendampingan untuk Unsri dalam menangani kasus pelecehan itu.

”Kami juga bakal mendampingi Unsri dalam penerapan permendikbud sebab aturannya masih tergolong baru dan masih bisa multitafsir. Jangan sampai nanti malah menimbulkan hal yang tidak diinginkan lainnya,” ucap Chatarina Muliana.

Kemendikbud Minta Rektorat Unsri Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual

No comments:
Write comments

Get More of our Update