Saturday, November 27, 2021

KPK Duga Bupati Bintan Terima Uang Untuk Loloskan Rokok dan Minol

KPK Duga Bupati Bintan Terima Uang Untuk Loloskan Rokok dan Minol

KPK Duga Bupati Bintan Terima Uang Untuk Loloskan Rokok dan Minol -

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bintan Apri Sujadi menerima uang haram terkait perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol. Hal ini didalami KPK melalui ajudan Bupati Bintan, Rizki Bintani dan seorang pihak swasta, Norman.

“Kedua saksi hadir dan tim penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (28/11).

Penyidik juga memeriksa telah memeriksa tersangka Apri Sujadi pada Kamis (25/11). Dia dicecar terkait barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

“Dikonfirmasi antara lain terkait barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan di mendapatkan izin kuota dimaksud,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 207-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.

Akibat ulah kedua orang tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Duga Bupati Bintan Terima Uang Untuk Loloskan Rokok dan Minol

No comments:
Write comments

Get More of our Update