Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Vonis Eks Dirut Perum Jasa Tirta
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum banding terkait vonis lima tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro. KPK menilai, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung yang menyidangkan perkara tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Djoko Saputro telah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung. Djoko juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Terkait putusan tersebut KPK telah menyatakan banding pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Minggu (7/6).
Majelis hakim menilai Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Perbuatan Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kendati vonis terhadap Djoko sama dengan tuntutan yang diberikan JPU KPK. Namun, majelis hakim pengadilan tidak mempertimbangkan penyertaan Pasal 55.
Padahal, dalam surat tuntan jaksa terhadap Djoko bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama sejumlah pihak dan berlanjut. Perbuatan Djoko dilakukan bersama-sama sejumlah pihak itu telah merugikan keuangan negara sebesar
Rp 4.957.386.840 dan memperkaya orang lain.
Perbuatan Djoko, lanjut Ali, telah menguntungkan Andririni Yaktiningsasi Rp 2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp 944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp 493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp 149.000.000, Amdrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000, Bimarta Duandita sebesar Rp 48.793.911.
“Selengkapnya nanti akan diuraikan di memori banding,” tukas Ali.
No comments:
Write comments