Sunday, June 7, 2020

PSBB Masa Transisi, Ganjil Genap Mobil/Motor Belum Tentu Diterapkan

PSBB Masa Transisi, Ganjil Genap Mobil/Motor Belum Tentu Diterapkan

PSBB Masa Transisi, Ganjil Genap Mobil/Motor Belum Tentu Diterapkan -

JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan aturan ganjil genap untuk mobil atau sepeda motor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi belum tentu diterapkan. Hanya dalam keadaan tertentu kebijakan tersebut akan diterapkan.

“Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” kata Anies di Dukuh Atas, Jakarta, Senin (8/6).

Dia mengatakan, dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 telah disebutkan, jika ganjil genap akan diatur melalui Surat Keputusan Gubernur. Selama surat tersebut tidak diterbitkan, maka ganjil genap pun tidak akan diberlakukan.

“Kebijakan (ganjil genap) itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan,” ucap Anies.

“Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap,” imbuhnya.

Ada beberapa aspek yang akan dilihat Pemprov DKI untuk memberlakukan ganjil genap. Seperti jumlah kasus pertambahan Covid-19, hingga jumlah orang bepergian. Jika mulai tak terkendali, maka ganjil genap bisa diterapkan.

“Sama seperti PSBB. Bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan,” pungkas Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan ganjil genap untuk mobil dan sepeda motor selama PSBB masa transisi. Kebijakan tersebut termuat dalam Pergub Nonor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 4 Juni 2020.

Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. “Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” tulis Anies dalam Pergub tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

PSBB Masa Transisi, Ganjil Genap Mobil/Motor Belum Tentu Diterapkan

No comments:
Write comments

Get More of our Update