Monday, December 20, 2021

Tolak Gugatan Ihsan, PTUN Menangkan Ghoni Jadi Ketum Sah Forkabi

Tolak Gugatan Ihsan, PTUN Menangkan Ghoni Jadi Ketum Sah Forkabi

Tolak Gugatan Ihsan, PTUN Menangkan Ghoni Jadi Ketum Sah Forkabi -

JawaPos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah komando Abdul Ghoni. Sengketa ini bermula ketika M Ihsan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganulir surat keputusan (SK) Forkabi versi Sentul yang diketuai oleh tergugat.

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan adil,” kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (20/12).

Penasehat Fraksi DPRD DKI itu mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas putusan tersebut. Menurut dia, pengadilan telah mengembalikan Forkabi kepada yang berhak.

“Putusan PTUN ini tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi, Ayo gabung, kita ini bersaudara. Kami sangat menerima mereka untuk bergabung,” ujar Ghoni.

Ghoni juga meminta, semua pihak terkait menghormati putusan PTTUN Jakarta, karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati,” tandas dia.

Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin (2/7/2021). “Kami kesini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah,” kata Ihsan (2/8/2021).

Tolak Gugatan Ihsan, PTUN Menangkan Ghoni Jadi Ketum Sah Forkabi

No comments:
Write comments

Get More of our Update