Saturday, December 25, 2021

Ridwan Kamil Beri Solusi Terkait Upah saat Bertemu Serikat Buruh

Ridwan Kamil Beri Solusi Terkait Upah saat Bertemu Serikat Buruh

Ridwan Kamil Beri Solusi Terkait Upah saat Bertemu Serikat Buruh -

JawaPos.com–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sejumlah solusi terkait upah saat bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung. Pertemuan itu digelar untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Ridwan Kamil menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK. Sebab, hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

”Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Sebab, rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya,” ujar Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait pengupahan pada 2022. Misalnya dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.

”Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya,” kata Ridwan Kamil yang kerap disapa Kang Emil.

Menurut Ridwan Kamil, upah minimum provinsi (UMP) dan UMK hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

”Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi,” papar Ridwan Kamil.

UMK 27 kabupaten/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.

Ridwan Kamil Beri Solusi Terkait Upah saat Bertemu Serikat Buruh

No comments:
Write comments

Get More of our Update