Profesor Hikmahanto Ingat Perusahaan BUMN Agar Komit Terapkan GCG
JawaPos.com – Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan, baik buruknya perusahaan tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut. Begitu pun maju atau tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari SDM yang ada di dalamnya.
Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
“Karena itu Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat. Sebab ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting,” ujar Hikmahanto saat menjadi pembicara dalam Webinar “Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia”, Jumat (17/12).
Hikmahanto menuturkan, tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian. Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum.
Perusahaan yang merupakan entitas abstrak sangat bergantung pada individu yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.
“Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Disinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum,” ujarnya.
Orientasi ini, lanjutnya, tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum. Sebab saat ini atau setelah 1998 adalah era hukum. Jika sebelumnya hukum dianggap tidak penting karena hukum bisa diselesaikan dengan kekuasaan.
“Saat ini hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Oleh karena itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi, maka orang hukum harus mengawalnya. Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum,” jelasnya.
Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan – perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG). Meskipun banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik.
“Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant. Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah,” jelasnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal – abal.
“Perusahaan asuransi abal – abal ini yang melakukan kegiatan asuransi tapi tidak di bawah pengawasan OJK,” tandasnya.
Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep Good Corporate Governance (GCG) sehingga Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip – prinsip Good Corporate Governance.
“Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih,” paparnya.
Yunus juga mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi.
“Oleh karena itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
No comments:
Write comments