Polresta Cirebon Bekuk 4 Pemuda Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, membekuk empat pemuda yang melakukan rudapaksa anak di bawah umur. Sebelum menjalankan aksi kejahatannya itu, mereka terlebih dahulu mencekoki korban minuman keras.
”Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS 18; IW, 30; RS, 19; dan HR, 35,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia mengatakan, bahwa rudapaksa yang dilakukan empat pelaku pada Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya.
”Mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran. Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda,” ujar Anton.
Menurut dia, korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.
”Korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon,” terang Anton.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Anton.
Sementara itu, Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang kakek yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korban.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan, kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berinisial US, 66. Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.
”Perbuatan itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021. Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu,” papar Edwin.
Edwin mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. Setelah korban didesak dan ditanya orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.
”Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 juncto pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Edwin.
No comments:
Write comments