Tuesday, December 14, 2021

KPPPA Kawal Proses Hukum Kekerasan Seksual Santri di Musi Rawas

KPPPA Kawal Proses Hukum Kekerasan Seksual Santri di Musi Rawas

KPPPA Kawal Proses Hukum Kekerasan Seksual Santri di Musi Rawas -

JawaPos.com–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan akan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual di Musi Rawas. Tersangka IM, melakukan kekerasan seksual terhadap anak di pondok pesantren di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

”Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PPPA Kabupaten Musi Rawas dan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Musi Rawas untuk mengawal kasus ini. Sehingga, korban mendapatkan hak-haknya dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar seperti dilansir dari Antara, Selasa (14/12) malam.

Nahar menegaskan, Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal proses hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku. Pihaknya juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas.

Kemen PPPA mengecam keras kembali terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berasrama yang diduga dilakukan oknum pendidik kepada lima anak perempuan yang merupakan santrinya. ”Kasus ini seharusnya tidak terjadi, terlebih lagi dilakukan di lingkungan yang semestinya menghadirkan rasa aman dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan,” ucap Nahar.

Kemen PPPA melalui Dinas PPPA dan UPT PPA Kabupaten Musi Rawas telah mendampingi para korban dalam proses pelaporan hukum atas kasus mereka pada 16 dan 17 November melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Kabupaten Musi Rawas.

”Setelah itu para korban didampingi menjalani proses visum di salah satu rumah sakit daerah. Tim UPT PPA juga melaporkan telah berkoordinasi dengan camat setempat terkait keberadaan pondok pesantren dan latar belakang para korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut,” ujar Nahar.

Nahar menuturkan, hasil asesmen menunjukkan bahwa kondisi psikologis korban terlihat baik. Namun, ada sedikit rasa kecewa terhadap diri sendiri, tetapi dengan dukungan keluarga dan teman-teman yang juga menjadi korban, perasaan kecewa tersebut berhasil mereka kubur dengan menguatkan diri kembali.

Sementara itu, pelaku IM telah ditangkap. Namun, pelaku masih belum mengakui perbuatannya dan tidak membenarkan laporan para korban.

Selanjutnya polres setempat akan memeriksa psikologis pelaku. ”Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 76 D jo 81 ayat (1), pasal 76 E jo 82 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pemberian hukuman kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Nahar menyebut pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi korban, pidana hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang diberikan. Selain itu, pelaku juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

KPPPA Kawal Proses Hukum Kekerasan Seksual Santri di Musi Rawas

No comments:
Write comments

Get More of our Update