Saturday, December 25, 2021

G30S TWK Upaya Paksa Penyingkiran Novel Baswedan Cs dari KPK

G30S TWK Upaya Paksa Penyingkiran Novel Baswedan Cs dari KPK

G30S TWK Upaya Paksa Penyingkiran Novel Baswedan Cs dari KPK -

JawaPos.com – Sepanjang 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihebohkan dengan peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan status ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 1 Angka 6 menyebutkan pegawai KPK adalah ASN.

Polemik ini berujung pada penyingkiran 57 pegawai yang tidak lulus atau memenuhi syarat asemen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. Peristiwa itu kini dikenal sebagai G30S TWK.

Karena mereka yang terdiri dari Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Giri Suprapdiono, Rasamala Aritonang, Hotman Tambunan dan beberapa orang lainnya diberhentikan dengan hormat bertepatan pada 30 September 2021. Waktu pemberhentian puluhan pegawai KPK itu bertepatan dengan hari G30S PKI, sehingga upaya paksa penyingkiran itu kini dikenal G30S TWK.

57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat tersebut telah melakukan berbagai langkah untuk membatalkan rencana Firli. Mereka membawa polemik TWK ke Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Dalam hasil investigasi Ombudsman RI menyatakan, asesmen TWK KPK malaadministrasi atau cacat prosedur. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.

Ombudsman bahkan mengutarakan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, rapat harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja. Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi.

Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan asesmen TWK KPK melanggar HAM. Komnas HAM mencatat terdapat 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK.

Sebanyak 11 bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Tetapi Pimpinan KPK tidak mengindahkan prosedur Komnss HAM dan Ombudsman RI. Pimpinan KPK mengeluarkan Keputusan Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 (SK 652) tentang Hasil Asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Yang tak lolos TWK adalah orang-orang yang selama ini mengani perkara-perkara besar seperti Novel Baswedan, Harus Al Rasyid dan lainnya.

KPK justru membangkang dari rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Lembaga antirasuah yang dikomandoi Firli Bahuri itu merasa keberatan, TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK disebut maladministrasi dan melanggar HAM.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutarakan, Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK. “Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Ghufron menandaskan.

G30S TWK Upaya Paksa Penyingkiran Novel Baswedan Cs dari KPK

No comments:
Write comments

Get More of our Update