Saturday, December 25, 2021

2021 KPK Tercoreng karena Pimpinannya Melanggar Etik Berat

2021 KPK Tercoreng karena Pimpinannya Melanggar Etik Berat

2021 KPK Tercoreng karena Pimpinannya Melanggar Etik Berat -

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki masa kemunduran pada 2021. Karena Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik, perbuatan Lili yang berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial telah mencoreng integritas KPK.

Perlakuan Lili menambah daftar panjang pelanggaran kode etik di KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku pada 2020, karena menumpangi helikopter mewah dalam perjalanannya ke Palembang, Sumatera Selatan.

Lili yang terbukti melanggar kode etik berat, hanya dijatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Majelis Etik Dewas KPK meyakini, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut.

Sebab setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lili secara tegas menerima putusan Dewas yang dibacakan pada Agustus 2021 lalu.

“Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima,” ucap Lili usai mendengar putusan Majelis Etik Dewas KPK Agustus 2021 lalu.

Meski dijatuhkan sanksi etik, Lili tidak menunjukkan penyesalan. Hal ini sebagaimana diutarakan Majelis Etik Dewas KPK. Lili yang merupakan Pimpinan KPK seharusnya memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan.

Bahkan dalam kurun waktu 2021 ini, terdapat berbagai desakan datang agar Lili mundur dari KPK. Berbagai desakan itu datang dari elemen masyarakat sipil antikorupsi.

Seperti Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menilai sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, Lili hanya dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri (bahasa awamnya pemecatan),” ujar Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.

Aktivis antikorupsi ini mendesak agar Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari kursi Pimpinan KPK. Hal ini dilakukan demi kebaikan KPK, serta demi kebaikan pemberantasan korupsi dan NKRI.

“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK, karena jika tidak mundur maka cacad noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK. Sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” tegas Boyamin

Senada juga disampaikan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana. Dia menyebut, Lili
melakukan prilaku koruptif dalam menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan KPK, karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

LBH Jakarta berpandangan pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 tahun 2020.

Apabila dicermati, lanjut Arif, putusan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen bukanlah putusan yang mencerminkan keadilan substantif karena mengacu pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 82/2015 tentang Gaji Pimpinan KPK. Tertera bahwa gaji pokok wakil ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Karena itu, apabila diberikan sanksi berupa potongan 40 persen maka nilainya hanya Rp 1.848.000 per bulan. Masih sangat jauh dari total gaji yang diterimanya per bulan sekitar Rp 89.000.000, jika mengacu pada PP 82/2015.

Selain itu jika mengacu kepada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, perbuatan Lili Pintauli dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun.

Dia menyebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Kemudian, Pasal 65 mengatur, setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Arif menegaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang juga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebelumnya sudah pernah terjadi, dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam tindakannya menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanannya dari Palembang menuju Baturaja. Tindakan tersebut kemudian diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Integritas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f.

“Namun, terhadap pelanggaran tersebut hanya dijatuhi sanksi ringan,” tegas Arif menandaskan.

2021 KPK Tercoreng karena Pimpinannya Melanggar Etik Berat

No comments:
Write comments

Get More of our Update