Kubu Juliari Tuding Matheus Lempar Tanggung Jawab Soal Fee Bansos
JawaPos.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengungkapkan, Matheus Joko Santoso ingin melemparkan tanggung jawab kepada kliennya, terkait fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Dia mengklaim, tidak ada permintaan fee dari Juliari dalam pengadaan bansos.
“Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggungjawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada pak Menteri. Seolah-olah memang ada permintaan dari pak Menteri seolah olah ada permintaan untuk memungut uang,” kata Maqdir menanggapi kesaksian Matheus Joko, Selasa (8/6).
Maqdir mengungkapkan, pemungutan uang Rp 10 ribu kepada vendor pengadaan bansos dalam persidangan tidak muncul fakta diminta langsung oleh Juliari Batubara. Dia pun menampik Juliari menggunakan uang fee bansos untuk operasional sebagai Mensos.
“Jadi dia lebih kreatif sebenarnya apalagi penggunaannya pun, pengunaan penggunaan operasional, yang dia katakan tadi semua yang dia kutip yang Rp 10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif,” ujar Maqdir.
Maqdir menuturkan, keterangan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso itu harus di uji di persidangan. Dia tak menginginkan keterangan tunggal Matheus Joko dipercaya di persidangan.
“Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah,” ungkap Maqdir.
“Jadi paling kurang yang bisa kita lihat sekarang ini, keterangan ini adalah melemparkan seluruh tanggungjawab kepada pak menteri,” sambungnya.
Terlebih Maqdir mengungkapkan, berdasarkan keterangan Selvi Sekretaris Mensos pernah menyatakan, Juliari Batubara diklaim tidak pernah melakukan pertemuan khusus di ruangannya. Hal ini tidak lain terkait pengadaan bansos Covid-19.
“Kalau saya tidak keliru kemarin, selvi sebagai Sekretaris, kami kan sudah tanya pertemuan pertemuan itu, tidak ada pertemuan secara khusus,” ucap Maqdir menandaskan.
Dalam persidangan pada Senin (7/6) kemarin, Matheus Joko Santoso mengungkapkan adanya permintaan fee senilai Rp 35 miliar dari staf khusus Mensos, Kukuh Ariwibowo. Target pengumpulan fee itu didapatkan dari setiap vendor pengadaan bansos.
“Total target fee nya adalah sebesar Rp 36,554 miliar. Setelah didiskusikan kita diminta hanya 35 miliar,” ujar Matheus Joko.
Dia mengaku tugas pengumpulan fee tidak hanya dibebankan kepada dirinya, tapi juga kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos, Adi Wahyono.
“Adi Wahyono, di ruangan Kepala Biro Umum,” pungkas Matheus Joko.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Baca juga: Anggota BPK Hingga Sejumlah Pejabat Kemensos Disebut Terima Fee Bansos
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
No comments:
Write comments