KPK Peringatkan Rudy Hartono Agar Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang pengusaha Rudy Hartono dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019. Pemanggilan ulang ini karena sebelumnya pada Selasa (23/3) tidak hadir memenuhi panggilan.
“Rudy Hartono Iskandar diagendakan pada Kamis (25/3/2021),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/3).
KPK mengimbau agar Rudy Hartono kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Karena keterangannya dianggap penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah yang diduga untuk program rumah DP Rp 0.
Baca Juga: KPK Cecar Istri Pengusaha Rudy Hartono soal Pengadaan Bank Tanah DKI
“KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut,” tegas Ali.
Penyidik KPK pada Rabu (24/3) juga telah memeriksa istri Rudy Hartono, yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia ditelisik soal proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK secara resmi membenarkan pihaknya melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.
Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
No comments:
Write comments