Monday, November 2, 2020

Pekerja Linting Dan Petani Tembakau Minta Perlindungan Pemerintah

Pekerja Linting Dan Petani Tembakau Minta Perlindungan Pemerintah

Pekerja Linting Dan Petani Tembakau Minta Perlindungan Pemerintah -

JawaPos.com – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), meminta agar pemerintah mempertimbangkan rencana kenaikan cukai tembakau pada 2021. Sementara, untuk kenaikan cukai pada rokok mesin disesuaikan dengan angka inflasi alias satu digit saja.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo berharap, pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja linting dan petani tembakau sektor sigaret kretek tangan (SKT).

“Kami berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan perlindungan kepada SKT demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau, caranya dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Baca juga: Delapan Merek Rokok Terancam Hilang jika Tarif Cukai Dinaikkan

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, pada 2019 serapan tenaga kerja IHT mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau.

“Di antara serapan tenaga kerja tersebut, sebagian besar bekerja sebagai buruh di sektor SKT. Adapun, pekerja di sektor SKT didominasi oleh perempuan sebagai buruh linting,” ucapnya.

Budidoyo mengungkapkan, jika melihat dari kondisi IHT yang tengah terpuruk akibat pandemi dan kenaikan cukai tahun ini, menyebabkan serapan tembakau dan cengkih menurun drastis. “Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok,” katanya.

Ia menyebut, penurunan produksi memicu pengurangan serapan tembakau sebesar 50 ribu ton dari 50 ribu hektare lahan pertanian tembakau. Apalagi, sektor SKT menggunakan lebih banyak tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dibandingkan rokok mesin. Jika SKT dibebani dengan kenaikan cukai, kemiskinan di daerah sentra industri tembakau pasti terjadi.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) Sudarto, juga meminta pemerintah untuk melindungi buruh atau pekerja di industri IHT dari kenaikan cukai tembakau.

“Banyak buruh yang merupakan anggota FSP RTMM yang telah kehilangan pekerjaan akibat banyak pabrik rokok yang ditutup. Sehingga, pihaknya meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib para buruh rokok yang kebanyakan memiliki pendidikan rendah dan keterampilan yang terbatas itu,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Pekerja Linting Dan Petani Tembakau Minta Perlindungan Pemerintah

No comments:
Write comments

Get More of our Update