Saturday, June 6, 2020

Vonis untuk Najib Razak Dijatuhkan Bulan Depan

Vonis untuk Najib Razak Dijatuhkan Bulan Depan

Vonis untuk Najib Razak Dijatuhkan Bulan Depan -

JawaPos.com – Najib Razak menghitung hari. Bulan depan nasib mantan perdana menteri (PM) Malaysia itu ditentukan. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan akan menjatuhkan vonis pada 28 Juli. Akhir pekan ini hakim akan mendengarkan argumen penutup dari jaksa penuntut dan pengacara Najib.

Agence France-Presse mengungkap bahwa Najib dijerat dengan tujuh dakwaan karena menerima transferan uang senilai MYR 42 juta atau setara Rp 137,05 miliar di rekening bank miliknya. Uang itu berasal dari unit perusahaan 1MDB, SRC International. Proses peradilan kasus tersebut berjalan sejak 14 bulan lalu.

Jika terbukti bersalah, suami Rosmah Mansoor itu bisa mendekam lama di balik jeruji besi. Sebab, hukuman untuk setiap dakwaan 15−20 tahun penjara disertai denda. Itu hanya satu dari tiga proses hukum kasus korupsi 1MDB yang melibatkan Najib.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menegaskan bahwa kliennya tidak tahu ada transaksi ke rekening pribadinya. Menurut dia, politikus 66 tahun yang pernah menjadi petinggi UMNO itu hanyalah korban.

Saksikan video menarik berikut ini:

Vonis untuk Najib Razak Dijatuhkan Bulan Depan

No comments:
Write comments

Get More of our Update