Pembunuhan George Floyd Harus Jadi Alarm Pemerintah Indonesia
JawaPos.com – Amnesty International Indonesia menyatakan, kematian George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Termasuk serangkaian tindakan rasisme serta ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
“Pembunuhan George Floyd oleh aparat harusnya dapat menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia yang sampai sekarang masih gagal dalam melindungi dan menjamin hak asasi masyarakat Papua,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Usman menuturkan, aparat keamanan yang melakukan kekerasan terlihat kebal hukum, sehingga tidak pernah ada yang diadili. Menurutnya, selama puluhan tahun, masyarakat di Papua dan Papua Barat telah menjadi korban pelanggaran HAM berat yang sebagian besar dilakukan oleh aktor negara, terutama aparat keamanan.
“Bentuk-bentuk pelanggarannya mulai dari pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang, pembatasan atas kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat secara damai, termasuk juga diskriminasi rasial secara verbal, hingga ditangkapnya orang-orang Papua sehingga menjadi tahanan hati nurani,” beber Usman.
Hingga Senin, 8 Juni 2020, Amnesty International Indonesia, lanjut Usman, setidaknya masih ada 44 tahanan hati nurani Papua yang mendekam di balik jeruji besi. Semuanya diancam atas tuduhan makar, padahal mereka hanya terlibat dalam aksi protes damai dan tidak melakukan tindakan kriminal apapun.
“Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, ungkapan rasisme, tindakan yang berlebihan oleh polisi dalam melaksanakan operasi pengamanan masih banyak terjadi di tanah Papua dan terhadap warga Papua yang berada di wilayah lain di Indonesia,” sesal Usman.
Usman memandang, meski sudah banyak instrumen hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menjamin HAM, namun dalam praktiknya, masih banyak laporan-laporan masuk tentang pelanggaran hak untuk berkumpul dan berekspresi secara damai. Belakangan diskriminasi dan intimidasi ini meluas terhadap para aktivis HAM yang menuntut penuntasan kasus Papua.
“Contohnya pekan lalu, saat sidang PTUN pemblokiran internet disiarkan secara virtual. Beberapa akun yang bergabung memakai foto profil tak senonoh dan membuat kebisingan selama sidang, hingga ini mengganggu tim pembela kebebasan pers yang mengikuti jalannya sidang,” beber Usman.
Bentuk lain, kata Usman, terkait munculnya desakan untuk membatalkan diskusi soal Papua. Diskusi yang sedianya diselenggarakan BEM UI Sabtu lalu misalnya. Karena pembicara dianggap tidak kompeten maka ada desakan agar diskusi itu dibatalkan.
Usman menyebut, pihaknya terus memantau kasus-kasus pelanggaran HAM Papua selama beberapa tahun terakhir. Dia mengaku, telah memberikan laporan tersebut kepada Komite HAM PBB pada akhir Mei 2020 lalu.
Usman berujar, kasus rasisme dan diskriminasi, satu kejadian yang mendapat sorotan taja yakni aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur. Pada Agustus-September 2019, sekelompok orang dari beberapa organisasi masyarakat menyerang asrama mahasiswa Papua dan menuduh mereka membuang bendera merah putih ke saluran air.
“Peristiwa ini kemudian menimbulkan kemarahan besar dari masyarakat, diikuti dengan rangkaian aksi protes di kota-kota besar, termasuk di Papua,” beber Usman.
Usman menegaskan, sebagian besar aksi protes menentang rasisme itu diselenggarakan secara damai. Tapi para pendemo justru ditangkap oleh polisi atas tuduhan makar yang diatur dalam Pasal 106 dan 110 KUHP, mereka dipenjara dan diancam hingga pidana seumur hidup.
Berdasarkan hasil pemantauan Amnesty International, kata Usman, setidaknya terdapat 96 orang yang ditangkap karena mengungkapkan ekspresi serta pendapatnya secara damai guna merespon tindakan rasisme yang terjadi di Malang dan Surabaya.
“Seharusnya polisi memfasilitasi mereka yang ingin menyampaikan pendapat secara damai. Jika para demonstran memang terbukti melakukan tindak kekerasan atau anarkisme, tindakan hukumnnya juga harus proporsional dan tanpa kekerasan,” tukas Usman.
No comments:
Write comments