Tuesday, June 9, 2020

Dibuka 11 Juni, Ini Syarat Prapendaftaran PPDB 2020 Dari SD Sampai SMK

Dibuka 11 Juni, Ini Syarat Prapendaftaran PPDB 2020 Dari SD Sampai SMK

Dibuka 11 Juni, Ini Syarat Prapendaftaran PPDB 2020 Dari SD Sampai SMK -

JawaPos.com – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 tertanggal 11 Mei 2020. Dalam Kepdis tersebut dijelaskan tata cara PPDB dari mulai prapendaftaran hingga tahap akhir.

“Jadwal Prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional,” kata Nahdiana dalam Kepdis tersebut.

Pelayanan PPDB 2020-2021 dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id. Layanan sistem informasi pun dilaksanakan secara 24 jam nonstop. Namun, pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara daring oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali/ Masyarakat akan ditanggapi pada periode Senin-Sabtu pukul 08.00 16.00 WIB.

Sedangkan pada Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB. Selanjutnya Calon Peserta Didik Baru yang melakukan prapendaftaran secara daring diharuskan mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan.

Berikut syarat prapendaftaran Calon Peserta Didik Baru sesuai jenjang pendidikan:

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000

Jenjang SMP dan SMA

1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA.
4. Sertikaat Akreditasi Sekolah Asal
5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.

Jenjang SMK

1. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
4. Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal
5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang
6. Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Dibuka 11 Juni, Ini Syarat Prapendaftaran PPDB 2020 Dari SD Sampai SMK

No comments:
Write comments

Get More of our Update