Dispensasi Perpanjangan SIM Dilakukan Hingga 31 Agustus 2020
JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama pandemi Covid-19. Jika sebelumnya berakhir pada 29 Juni 2020, akan ditambah hingga 31 Agustus 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan ini diambil atas pertimbangan tingginya pemohon perpanjangan SIM. Oleh karena itu, untuk mengimbangi kapasitas produksi SIM, maka dispensasi diperpanjang.
“(Masa dispensasi) mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Perpanjangan dispensasi SIM ini berlaku ditetapkan oleh Korlantas Polri di 3 wilayah. Yaitu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus Polrestabes Surabaya.
Melalui perpanjangan masa dispensasi ini, warga diminta tidak tergesa-gesa memperpanjang SIM. Sebab, meskipun masa SIM sudah kadaluarsa, pemohon tidak perlu menempuh pembuatan SIM baru.
No comments:
Write comments